Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021. PP 56/2021 dikeluarkan karena pertimbangan perlunya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait hak ekonomi penggunaan lagu secara komersial. PP ini juga bertujuan mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk terkait di bidang musik. Keluarnya PP 56/2021 ini ramai menjadi perbincangan, karena akan diterapkan untuk penggunaan musik dan lagu yang diputar di berbagai bentuk layanan publik.
Terkait hal ini, Marcell Siahaan (Ketua Umum PRISINDO) dan Chandra Christanto (Wakil Ketua 1 PRISINDO), bersama dengan penyanyi Kunto Aji mengungkapkan pendapat mereka dalam acara Musikporium, sebuah acara talk show musik yang dipandu oleh Barry Likumahuwa.
Simak obrolan mereka dalam rangkaian video dibawah ini:
PART 1
PART 2
PART 3
🙌🙌🔥🔥